Cukai Hasil Tembakau
Asosiasi konsumen menilai sejumlah larangan terhadap produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan membahayakan produk kretek dan para pedagang kecil.

Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)

Fenomena Downtrading Bukti Tidak Efektifnya Kebijakan Tarif Cukai Tembakau
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyebutkan bahwa fenomena peralihan konsumsi dari rokok golongan tertinggi ke rokok murah (downtrading) menjadi penyebab penurunan penerimaan cukai pada 2023.

Perpindahan Konsumsi ke Rokok Murah Merugikan Penerimaan Negara dan Pengendalian Rokok
Downtrading, telah terbukti menjadi penyebab utama anjloknya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sepanjang setengah tahun pertama 2023 dan menghambat upaya pengendalian konsumsi rokok.

Setengah Tahun Pasca-Kenaikan Cukai, Begini Harapan Elemen SKT
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menyoroti kenaikan cukai SKT sebesar 5% yang berlaku untuk tahun 2023-2024.