Covid
Pemberian insentif COVID-19 untuk sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 yang menetapkan kebijakan relaksasi bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus restrukturisasi COVID-19.
Ilustrasi industri multifinance.
Stimulus COVID-19 Disetop, Sektor Multifinance Tetap Lanjutkan Restrukturisasi Pembiayaan
Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak
Restrukturisasi Kredit COVID Berakhir, OJK: Perbankan Tetap Resilien
Pencabutan kebijakan tersebut sejalan dengan pernyataan Pemerintah pada Juni 2023 yang menyatakan berakhirnya status pandemi COVID-19, seiring dengan pemulihan ekonomi Indonesia yang semakin mantap, termasuk dalam sektor riil.
Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir
Kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat,