Rekomendasi

Bunga Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Waspada, Ini Dia Risiko Melakukan Pinjaman Online
Ilustrasi pinjaman online.
6617.jpg

Bukan Monopoli, Batas Suku Bunga AFPI Ditetapkan untuk Lindungi Konsumen

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan riwayat penerapan aturan suku bunga di asosiasi.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Inilah Besaran Bunga Harian Fintech Lending atau Pinjol Sesuai Aturan OJK dan AFPI

Penetapan bunga maksimum 0,4% perhari ini ditetapkan melalui berbagai pertimbangan, salah satunya hasil riset OJK tahun 2021 yang menunjukkan bahwa bunga yang ideal itu paling besarnya berkisar 0,3% sampai 0,46% perhari.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Serba-serbi Bunga Pinjol, Aturan hingga Alasan Lebih Tinggi dari Bank

Bagaikan dua sisi mata uang, kemudahan mendapatkan pendanaan dari pinjaman online (pinjol) disertai dengan konsekuensi besarnya bunga kredit
Loading...