Bunga Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi pinjaman online.
Bukan Monopoli, Batas Suku Bunga AFPI Ditetapkan untuk Lindungi Konsumen
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan riwayat penerapan aturan suku bunga di asosiasi.
Inilah Besaran Bunga Harian Fintech Lending atau Pinjol Sesuai Aturan OJK dan AFPI
Penetapan bunga maksimum 0,4% perhari ini ditetapkan melalui berbagai pertimbangan, salah satunya hasil riset OJK tahun 2021 yang menunjukkan bahwa bunga yang ideal itu paling besarnya berkisar 0,3% sampai 0,46% perhari.
Serba-serbi Bunga Pinjol, Aturan hingga Alasan Lebih Tinggi dari Bank
Bagaikan dua sisi mata uang, kemudahan mendapatkan pendanaan dari pinjaman online (pinjol) disertai dengan konsekuensi besarnya bunga kredit