Akuisisi 49 Persen Hak Partisipasi di Blok Sengkang, ENRG Tinggal Tunggu Persetujuan Pemerintah
Oleh Reza Pahlevi | 30 Agustus 2021 17:50 WIBPerjanjian jual beli ini dilakukan agar ENRG dapat memiliki 49% hak partisipasi di wilayah kerja (WK) Sengkang atau Blok Sengkang di Sulawesi Selatan yang dimiliki oleh EMA.