Bensin Ron 88
Pemerintah berencana tidak akan lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin dengan nilai oktan (research octane number/RON) 88. Rencana itu akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali mulai 1 Januari 2021.

Ilustrasi.Foto: Ismail Pohan/TrenAsia