Rekomendasi

Bappebti

Sebagai informasi, pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
WhatsApp Image 2022-07-28 at 5.00.36 PM.jpeg
Ilustrasi Perdagangan Aset Kripto
WhatsApp Image 2022-07-28 at 5.00.36 PM (1).jpeg

Nilai Transaksi Kripto dalam Negeri Meroket 39 Persen Hanya dalam Sebulan

Menurut data yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi perdagangan kripto mencapai angka Rp30 triliun pada bulan Februari 2024.
WhatsApp Image 2022-07-28 at 5.00.36 PM (1).jpeg

Bappebti Merilis 545 Aset Kripto Legal Baru di Dalam Negeri

Daftar tersebut dirilis melalui peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut, yaitu PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022, secara khusus menangani penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.
WhatsApp Image 2022-07-28 at 5.00.36 PM (1).jpeg

Perpindahan Pengawasan Aset Kripto ke OJK Berpotensi Tingkatkan Kolaborasi di Industri

Para pelaku industri kripto di Indonesia menantikan rancangan Peraturan OJK (POJK) sebagai regulasi teknis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Loading...