Apti
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin diduga mendapat intervensi asing karena memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul sejumlah kejanggalan antar pasal.

Petani Tembakau di Rembang sedang menjemur rajangan daun tembakau (Foto: Jatengprov.go.id)

APTI Duga Ada Intervensi di Kemenkes untuk RPMK yang Dinilai Rugikan Petani Tembakau
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menyebutkan bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin baru saja menerbitkan PP 28/2024 yang menjadi sorotan dan menimbulkan kontroversi di kalangan petani tembakau dan industri kretek nasional. Saat ini, Menkes sedang menyiapkan RPMK yang dinilai melanggar konstitusi karena mengabaikan mandat dari PP 28/2024.

DPN APTI Menilai PP 28/2024 Akan Ciptakan Kemiskinan Baru
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menyatakan bahwa penerbitan PP 28/2024 beserta produk hukumnya adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau di Indonesia.

Petani Turut Protes, Penolakan PP Kesehatan Meluas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai akan membawa dampak yang merugikan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan petani tembakau. Kini, protes penolakan atas PP Kesehatan semakin meluas.