Rekomendasi
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Rilis Tata Cara Penyampaian Data Transaksi Pinjol

Hal ini merupakan langkah lanjutan untuk mengatur aspek-aspek terkait layanan tersebut, sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Klarifikasi BCA Soal Transfer Antarbank Rp150.000 Perbulan

Pengumuman tersebut disebarkan secara tidak resmi melalui aplikasi chatting, dengan ajakan untuk mengeklik tombol "view" yang kemudian mengarahkan pengguna ke situs web palsu yang berupaya memperoleh data pribadi nasabah.
Ilustrasi Bank BRI 3.jpg

Waspada Kejatahan Siber Quishing, BRI Beberkan Cara Antisipasinya

Maraknya kasus kejahatan siber menyebabkan perlunya kewaspadaan masyarakat terkait informasi menyesatkan yang datang dari berbagai sumber tidak resmi.
bank muamalat.jpeg

Bank Muamalat Wujudkan Inovasi Canggih dalam Layanan dan Operasional

Digitalisasi di sebuah bank adalah keniscayaan tidak terkecuali bagi bank syariah.
Loading...