
Ojol Desak Wamenaker Bertanggung Jawab atas BHR: Jangan Cawe-Cawe Tanpa Regulasi!
Mereka mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), khususnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), bertanggung jawab atas program Bantuan Hari Raya (BHR) yang berdampak terhadap terciptanya kebijakan tarif hemat dari aplikator yang dinilai merugikan mitra pengemudi.

Soal Komisi 15 Persen, Pakar: Aplikator Bukan Perusahaan Non-Profit
Nailul juga berpendapat perusahaan aplikator juga bukan merupakan perusahaan non-profit, sehingga sudah sewajarnya perusahaan aplikator mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya.
![<p>Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Senin 8 Juni 2020. Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona, Grab memberikan pengamanan dengan Grab Protect bagi pengemudi yang membatasi antara driver dan penumpang untuk meminimalisir kontak penyebaran COVID-19. […]</p>](https://ik.trn.asia/uploads/2020/06/Grab-Protect-Inovasi-Pandemi-Covid-19-5.jpg?tr=w-200,h-125)
Transformasi Status Ojol jadi UMKM: Solusi dalam Kebuntuan Regulasi?
Di tengah polemik panjang mengenai status hukum pengemudi ojek online (ojol), muncul wacana baru yang dinilai sebagai jalan tengah yang potensial dengan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya kategori pengusaha mikro.

Ojol Bakal Dikategorikan Pelaku UMKM, Apa Definisinya?
Pemerintah kembali mengulirkan wacana untuk para pengemudi ojek online (Ojol) akan diklasifikasi sebagai pelaku usaha mikro. Sebenarnya apa definisi UMKM itu?