Rekomendasi
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

OJK Cabut Izin Usaha Tanifund, Bagaimana Nasib iGrow dan Investree?

Dengan pencabutan ini, bagaimana nasib fintech lending bermasalah lainnya seperti iGrow dan Investree? Apakah mereka berpotensi menyusul TaniFund?
linvestree.jpeg

Investree Digugat Lender Lagi, Total Sudah Ada 6 Gugatan

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang pemberi pinjaman alias lender, Albertus Budi Pranoto, mengajukan gugatan terhadap PT Putra Radhika Investama, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, serta Alan Perdana Putra.
linvestree.jpeg

Kasus Dugaan Fraud Investree Masuk ke Tahap Penyelidikan oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindakan fraud, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) di OJK, memberikan pengungkapan terkait langkah-langkah yang telah diambil dan sedang dilakukan.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

14 Pinjol Ini Punya Tingkat Kredit Macet di Atas Batas Wajar, Ada yang Sampai 63,93 Persen

Menurut penelusuran TrenAsia kepada setiap situs dari masing-masing platform yang jumlahnya mencapai 101 penyelenggara, ditemukan bahwa beberapa platform P2P lending telah melampaui batas wajar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5%.
Loading...