Harga Emas Hari Ini
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Begini Cara AFPI Perkuat Industri Fintech Lending Melalui AI

Pemanfaatan teknologi AI telah menjadi pilar utama dalam operasional platform fintech P2P Lending. Teknologi ini digunakan secara luas untuk menilai risiko kredit, mengelola risiko pinjaman, menyediakan layanan pelanggan berbasis chatbot, memasarkan produk, serta melakukan akuisisi pengguna yang lebih efisien.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

97 Fintech Lending Diduga Terlibat Kartel Bunga Pinjaman

KPPU mengungkap, para pelaku usaha ini secara bersama-sama menetapkan batas maksimal bunga harian sebesar 0,8% per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari sejak 2021. Penetapan bunga ini dihitung berdasarkan jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh nasabah.
Ilustrasi kredit macet.

Akibat Dugaan Penggelapan Kredit Crowde, OJK Minta Bank Evaluasi Kerja Sama dengan Fintech Lending

Sebagai langkah lanjutan, OJK akan terus memantau secara ketat rencana dan realisasi penyaluran kredit oleh bank kepada fintech P2P lending sepanjang tahun 2025. Tujuannya adalah memastikan bahwa prinsip prudential banking tetap menjadi pedoman utama, guna memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul di masa depan.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

3 Aturan Baru Fintech Lending untuk Lindungi Lender: Agunan, Batas Bunga, dan Rapat Pemberi Dana

Salah satu perubahan krusial dalam RSEOJK adalah kewajiban penyelenggara fintech lending untuk meminta agunan dalam pembiayaan senilai lebih dari Rp2 miliar. Ketentuan ini merupakan langkah preventif yang diambil OJK guna menekan risiko gagal bayar, terutama untuk pembiayaan bernilai besar.