Rekomendasi
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Inilah 101 Pinjol Resmi Terbaru yang Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Salah Pilih

Penting untuk diingat bahwa menggunakan layanan pinjaman yang tidak berizin dapat membawa risiko yang tidak diinginkan bagi masyarakat.

Fintech AwanTunai Dapat Suntikan Dana Rp121,8 Miliar dari IFC

PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai) yang hadir sebagai solusi keuangan untuk toko grosir dan pedagang kelontong tradisional memperoleh suntikan dana sebesar US$8,5 juta atau setara dengan Rp121,8 miliar dalam asumsi kurs Rp14.328 perdollar AS.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Catat! Ini 104 Fintech P2P Lending yang Legal di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 2 Oktober 2021. Total jumlah P2P lending di OJK yang berizin dan terdaftar saat ini adalah sebanyak 104 penyelenggara.
Laba Bank OCBC NISP .jpg

Bunga Kredit Pinjol Turun 50 Persen, OCBC NISP Ketagihan dan Bidik Kolaborasi dengan Akseleran dan Modal Rakyat

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan untuk menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50%. Bunga yang dipatok turun menjadi 0,4% dari sebelumnya 0,8% per hari.
Loading...