24 Januari 2023 21:15 WIB
Penulis: Panji Asmoro
Editor: Ananda Astri Dianka
Masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan atau eligible bisa mendapatkan suntikan vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua mulai Selasa (24/1) hari ini.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan syarat pemberian vaksin booster kedua adalah berusia di atas 18 tahun dan telah lebih dari 6 bulan dari vaksin booster pertama.
Berbeda dengan pemberian dosis sebelumnya, dosis vaksin booster kedua tidak memerlukan tiket vaksinasi terlebih dahulu. Sehingga, masyarakat yang sudah memenuhi syarat tersebut dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan (faskes).proses pencatatan masuk ke aplikasi PeduliLindungi akan menyusul.
Data penerima vaksin booster kedua akan diinput untuk masuk ke sistem dalam sistem.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia