Loading...
Rekomendasi
Nasional & Dunia

Mewaspadai Celah Kenaikan Cukai, Harga Rokok Rp27 Ribu Masih Murah

  • Di tengah keriuhan berita mengenai susunan Kabinet Indonesia Maju yang diputuskan Presiden Joko Widodo, Pemerintah baru saja mengeluarkan Permenkeu No. 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK tertanggal 21 Oktober 2019 tersebut menyebutkan kenaikan tarif cukai rata-rata sekitar 20% yang disertai kenaikan harga jual minimum yang bervariasi. Hanya saja, sesuai dengan tujuan utama cukai sebagai […]

banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...