Loading...
Rekomendasi
Industri

Tarik TKA ke Indonesia, UU Cipta Kerja Beri Diskon Pajak 4 Tahun

  • Bukan menghilangkan, dalam UU Cipta Kerja, TKA yang bekerja di Indonesia selama maksimal empat tahun hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Setelahnya, TKA akan tetap dipungut sejumlah rezim pajak yang berlaku.

<p>Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). / Fin.co.id</p>

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). / Fin.co.id

(REPRO)
banner-https://ik.trn.asia/uploads/2023/06/1687513047238.png
Loading...