Wbsm
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG). Kedua emiten tersebut dikenakan sanksi denda karena melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham.
Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Salahuddin Uno bermitra untuk mendirikan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. sejak 1997. / Dok. Perseroan