Rekomendasi

Uu Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008

Asas cabotage sendiri merupakan prinsip yang mewajibkan pelayaran domestik menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Suasana bongkar muat barang di Terminal Petikemas Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Loading...