Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010
Pengembang yang bakal menawarkan unit propertinya diwajibkan menanyakan asal-usul atau sumber dana yang digunakan oleh konsumen untuk pembayaran transaksi itu nantinya. Alhasil, tak sedikit calon konsumen properti mundur ketika ditanyakan hal-hal sesuai ketentuan UU 8/2010.
Properti Podomoro Park Bandung milik PT Agung Podomoro Land Tbk. / Podomoropark.com