Tarif Baru Ppn
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencanangkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% pada 2022.
Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia