Rekomendasi

Syarat Penumpang Krl

Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89.
Anak Boleh Naik Commuterline Lagi - Panji 1.jpg
Nampak sejumlah anak yang berusia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan menggunakan moda commuterline mengacu pada aturan yang mulai berlaku 22 Oktober 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Begini Aturan Perjalan Darat di Masa Iduladha dan PPKM Darurat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat di tengah libur Iduladha tahun ini.

Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pegawai

JAKARTA- Terhitung mulai 12 Juli 2021 penumpang KRL Jabodetabek wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan dan untuk masuk-keluar Jakarta. Syafrin menyebut hal ini sesuai dengan aturan terakhir yang tertera pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50/ 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No.42/ 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri […]

Loading...