Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2021
toritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus baru bagi para perusahaan terbuka atau emiten di pasar modal Indonesia.
Karyawan melintas dengan latar layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia