Rekomendasi

Shortfall Pajak

Bukan menghilangkan, dalam UU Cipta Kerja, TKA yang bekerja di Indonesia selama maksimal empat tahun hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Setelahnya, TKA akan tetap dipungut sejumlah rezim pajak yang berlaku.

TKA

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). / Fin.co.id

UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Pajak Shortfall

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengakui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berpotensi mengurangi penerimaan pajak (shortfall) sebagai risiko jangka pendek Omnibus Law tersebut. Pasalnya, UU Ciptaker mengecualikan dividen dari objek Pajak Penghasilan (PPh) jika diperoleh dari wajib pajak (WP) orang pribadi. Baik dalam negeri maupun badan dalam negeri, senyampang dividen masih diinvestasikan […]

Loading...