Securities Crowdfunding Scf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Securities Crowdfunding(SCF) berhasil menghimpun dana mencapai Rp507,2 miliar hingga 3 Juni 2022. Jumlah ini meningkat 22,75% secara year to date (ytd) atau dibandingkan dari 1 Januari 2022 yang sebesar Rp413,2 miliar.
Per Awal November 2021, 176 Securities Crowd Funding Senilai Rp364,6 Miliar Diterbitkan
Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga 12 November 2021, sebanyak 176 securities crowd funding (SCF) senilai Rp364,6 miliar telah diiterbitkan.
OJK Terbitkan Aturan untuk Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi, Simak Isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan pengganti tentang layanan urun dana (crowfunding) berbasis teknologi.
OJK Catat Penghimpunan Dana dari Crowdfunding Melonjak 52,1 Persen Jadi Rp290,82 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (SCF), jumlah dana yang berhasil dihimpun hingga akhir Juni 2021 naik 52,1% year to date (ytd)