Rekomendasi

Se Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Kabin pesawat Lion Air saat membawa penumpang masa pandemi COVID-19. / Lionair.co.id

Sudah Vaksinasi COVID-19, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Swab atau Rapid Test?

Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan tidak ada pengecualian syarat bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi. Sehingga, calon penumpang tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Loading...