Harga emas hari ini

Said Iqbal

Para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa. Berbeda dengan unjuk rasa sebelumnya yang menuntut kenaikan upah dan mencabut omnibus law, kali ini buruh menyuarakan penghentian perang Palestina dan Israel.
Asap Membumbung Tinggi Menyusul Serangan Israel di Gaza
Asap Membumbung Tinggi Menyusul Serangan Israel di Gaza
Ilustrasi demo buruh.

Buruh Kembali Gelar Demo, Kawal Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Aliansi buruh bersama Partai Buruh kembali menggelar unjuk rasa untuk mengawal pembacaan putusan terhadap judicial review UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Oktober 2023.
<p>Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>

Buruh Demo Lagi di MK, Minta UU Cipta Kerja Batal dan UMP Naik

Said Iqbal bilang, dalam aksi kali ini pihaknya membawa dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

<p>Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menunjukkan berkas naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang akan diantarkan kepada Presiden Jokowi dari Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sekretaris jenderal secara resmi menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan. Nantinya, berkas Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. DPR memastikan bahwa naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi esok total berjumlah 812 halaman. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Cek Fakta Cipta Kerja: Pasal yang Rugikan Buruh dalam UU Nomor 11 Tahun 2020

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan kajian serta analisis terhadap salinan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dari hasil analisis, KSPI mengaku banyak menemukan pasal yang merugikan kaum buruh.