Info Sembako hari ini

Regulasi Rokok

Pemerintah diharapkan untuk merumuskan regulasi yang berbeda bagi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin
tembakau
tembakau
Ilustrasi rokok elektrik.

Produk Tembakau Alternatif, Opsi Bagi Perokok Dewasa yang Sulit Berhenti Merokok

Produk tembakau alternatif yang merupakan produk penghantar nikotin yang terlahir dari hasil inovasi dan kajian ilmiah, dinilai dapat menjadi pilihan bagi perokok dewasa yang merasa kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya. Namun, memang produk ini tidak bebas risiko sepenuhnya, sehingga pilihan yang terbaik adalah berhenti merokok total.
<p>Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI), Djoddy Prasetio Widyawan (kiri), Ketua KABAR dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo (kedua kanan), Sekretaris Umum Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita (kiri) dan Anggota APVI, Rhomedal (ketiga kanan) memasang stiker himbauan di toko Vapepackers, Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada produk tembakau alternatif atau rokok elektrik melalui gerakan sosial bertajuk “Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK)” yang juga telah dilakukan di Denpasar, Bali, dan Bandung, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

APVI: Regulasi Produk HPTL Perlu Diatur Terpisah dengan Rokok

Mayoritas produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik menerapkan sistem pemanasan elektronik dalam penggunaannya. Selain itu, produk ini juga menggunakan opsi metode konsumsi lainnya, seperti kantong nikotin.

Berkontribusi Besar, Industri Hasil Tembakau Tetap Terkekang Regulasi

Berkontribusi Besar, Industri Hasil Tembakau Tetap Terkekang Regulasi

JAKARTA – Meskipun tergolong industri strategis karena berkontribusi besar dalam penerimaan cukai, yakni Rp66,63 triliun atau tumbuh 18,84% hingga akhir Mei 2020. Industri Hasil Tembakau (IHT) justru tidak masuk dalam industri prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN 2020 – 2024 yang disahkan pada Februari lalu, sejumlah pihak menilai banyak klausul yang kontraproduktif […]