Rekomendasi

Pt Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto

Emiten makanan ringan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food saat menggelar RUPS di Bursa Efek Indonesia (BEI) / Dok. Perseroan

Rekayasa Laporan Keuangan, 2 Bekas Direksi TPS Food (AISA) Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

Dua eks direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto dituntut Kejaksaan dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Kasus AISA Disebut Seperti Jual Kuningan Seharga Emas

Forum Investor Retail AISA (FORSA) menuntut hukuman seberat-beratnya kepada mantan pejabat PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito. Sebagai investor ritel, FORSA merasa telah dibohongi kedua orang tersebut hingga menimbulkan rugi yang tidak sedikit.

Membongkar Kejahatan Pasar Modal Direksi TPS Food (AISA) Lama

Pakar hukum bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Yudho Taruno Muryanto menilai tindakan dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto termasuk dalam tindakan penipuan pasar modal.

Loading...