Rekomendasi

Pojk

OJK meluncurkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Status Pengawasan dan Solusi untuk Masalah Bank Umum, atau yang lebih dikenal sebagai POJK 5/2024.
pos-credit-card-settlement-instead-cash-settlement-shopping.jpg
Ilustrasi bank.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

AFPI Harapkan Batas Tertinggi Pendanaan Fintech Lending Bisa Capai Rp10 Miliar

AFPI juga tentunya memberikan bahan-bahan pertimbangan kepada OJK yang melatarbelakangi permintaan asosiasi untuk menaikkan batas atas pendanaan hingga Rp10 miliar.
pos-credit-card-settlement-instead-cash-settlement-shopping.jpg

OJK Rilis Aturan Anyar Tentang Kualitas Aset BPR, Ini Rinciannya

Peraturan OJK (POJK) ini menekankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang sangat penting dalam pengelolaan aset, sejalan dengan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
insurance-benefits-protection-risk-security-service-concept.jpg

AAJI Memprediksi Akan Ada Banyak Aksi Merger dan Akuisisi karena POJK Ini

Sebagaimana diketahui, industri asuransi jiwa saat ini tengah dihadapi oleh ketentuan OJK terkait dengan ekuitas atau permodalan minimum yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan.
Loading...