Harga Emas Hari Ini

Pojk Nomor 3 Tahun 2021

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa kewajiban untuk membeli kembali (buyback) saham bagi emiten yang terkena delisting telah diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.

<p>Pewarta mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jum&#8217;at, 20 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Pewarta mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jum’at, 20 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. / Facebook @official.ojk</p>

Gokil! Lewat Aturan Superpower Baru, OJK Bisa Ajukan Pailit hingga Delisting Emiten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Beleid baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.