Pmk 49 Tahun 2023
Keputusan pemerintah untuk menggelontorkan insentif kendaraan listrik senilai Rp1 miliar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai kurang ideal menyusul tingginya nilai anggaran yang diatur dalam PMK 49 Tahun 2023.
Nampak sejumlah pengunjung tengah menyaksikan Pameran kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2022 di Hall C JIExpo Kemayoran yang menampilkan berbagai model kendaraan listrik terbaru, baik mobil, motor, maupun bus. Acara ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Juli 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Urgensi PMK 49 Tahun 2023 Dipertanyakan, Ekonom Singgung Muatan Politis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam kebijakan tersebut mengatur kebijakan kenaikan tunjangan dan wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).