Pkpu
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan telah menerima putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi atas pengajuan pembatalan putusan perdamaian yang diajukan oleh dua kreditur perseroan.
Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra bersiap mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR dengan agenda restrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
PKPU Hutama Karya, Pemohon Cabut Gugatan pada Sidang Perdana
Perusahaan pelat merah PT Hutama Karya digugat oleh empat pihak terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Empat pihak yaitu PT Sinar Mutiara EPC, PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan PT Baloi 128.
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Ketika Dinyatakan Pailit
Dalam kasus kepailitan tidak dapat diajukan upaya hukum banding tetapi langsung dilakukan upaya kasasi dan peninjauan kembali.
Adhi Persada Belum Serahkan Proposal Perdamaian PKPU, Nasib Ribuan Kreditur Semakin Tidak Jelas
PT Adhi Persada Properti (APP), anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dinilai tidak serius dalam menjalankan keputusan pengadilan terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).