Perusahaan Pemungut Pajak Digital
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp15,68 triliun hingga 31 Oktober 2023.
Ilustrasi penghitungan pajak.
Mantap! Perusahaan Digital Sudah Setor Pajak Sebesar Rp1,5 Triliun ke Negara
Perusahaan digital dari luar dan dalam negeri sudah menyetorkan pajak sebesar Rp1,5 triliun ke negara.
Susul Netflix Hingga Tiktok, Pengguna Amazon di Indonesia Wajib Bayar Pajak Mulai Besok
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah empat perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.
Lagi, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Asing Sebagai Pemungut Pajak Digital Termasuk Tencent
Melalui penunjukan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN maka saat ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.