Rekomendasi

Perusahaan Kawasan Industri

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menperin 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. “Perusahaan wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan […]

Sumber: kemenperin.go.id

Loading...