Perkumpulan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun
Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Ledy Natalia mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan sanksi administratif seperti teguran dan peringatan untuk kasus-kasus tersebut.
Suasana bangunan apartemen di kawasan Jakarta Pusat/ Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Kasus Prostitusi di Apartemen Marak, Dilarang Sewa Harian dan Per Jam
Hal ini tertulis di tata tertib hunian dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 133 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub nomor 132 tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik.