Rekomendasi

Penghapusan Saham

Sejatinya, terdapat beberapa kriteria yang memberikan hak otoritas Bursa untuk melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham perusahaan tercatat.

Pekerja beraktivitas dengan latar belakang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22 pada akhir sesi Senin (3/8/2020), setelah bergerak di rentang 4.928,47 – 5.157,27. Artinya, indeks sempat anjlok 4 persen dan terlempar dari zona 5.000. Risiko penurunan data perekonomian kawasan Asean termasuk Indonesia menjadi penyebab (IHSG) terkoreksi cukup dalam hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

31 Perusahaan Ditendang dari Bursa Efek

JAKARTA – Perusahaan yang sahamnya sudah terdepak (delisting) dari PT Bursa Efek Indonesia, mulai terlepas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlahnya mencapai 31 perusahaan. Nama terbaru yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 adalah PT Bahtera Adimina Samudra Tbk. Perusahaan yang bergerak di bidang […]

Loading...