Penerbangan Sipil
Mulai Hari Ini, ke Bali Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, mulai Rabu, 30 Juni 2021.
Sandiaga Usahakan Rute Penerbangan ke Sabang Kembali Aktif
Bandara Maimun Saleh milik TNI Angkatan Udara di Sabang tersebut melayani jalur penerbangan dari Kualanamu Sumatera Utara ke Sabang, namun dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi beroperasi.
Catat! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Terbang Rute Domestik
JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) mengumumkan ketentuan terbaru terkait tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik. Aturan ini berlaku untuk penerbangan pada 9-25 Januari 2021. “Ketentuan baru terkait tes COVID-19 ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021,” ujar VP […]