Peer To Peer Lending
Setidaknya ada empat perbedaan utama antara P2P lending syariah dan konvensional, yaitu dari segi akad, bunga, risiko, dan ketersediaan.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Meski Banyak Kredit Online Ilegal, OJK Bilang Tren Pinjol Punya Dampak Positif Bagi Ekonomi
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute and Digital Finance Imansyah mengatakan bahwa tren pinjaman online (pinjol) sebenarnya memiliki sisi positif bagi ekonomi.
PPATK Bongkar Transaksi Pinjol Ilegal di Indonesia Tembus Rp6 Triliun
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat transaksi pinjol (pinjaman online) ilegal di Indonesia telah menembus angka Rp6 triliun.
Mengenal Santara, Platform Urun Dana Investasi Bisnis UMKM Pertama di Indonesia
PT Santara Daya Inspiratama adalah perusahaan penyelenggara urun dana investasi (equity crowdfunding) pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).