Pajak Kripto
Sebagai informasi, pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Ilustrasi Perdagangan Aset Kripto
Pedagang Kripto Minta Pajak Bursa Lebih Kompetitif
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, pemerintah telah berhasil mengumpulkan pajak aset kripto sebesar Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.
Dicekik Pajak, Pedagang Kripto Minta Tax Amnesty
Salah satu solusi mungkin dapat dipertimbangkan adalah mengurangi tarif pajak PPN untuk transaksi kripto. Hal ini akan membuat skema pajak kripto lebih adil.
Pajak Tinggi Dituding jadi Biang Kerok Anjloknya Transaksi Kripto
Pajak Tinggi Dituding jadi Biang Kerok Anjloknya Transaksi KriptoJAKARTA – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menilai beban tarif pajak yang t