Pajak Korporasi G7
Rencana negara group of seven atau G7 memburu pajak dari perusahaan multinasional telah diantisipasi Indonesia. Tarif pajak korporasi global minimal 15% itu menjadi ceruk baru penerimaan pajak bagi Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja dengan komisi XI DPR di komplek Parlemen Senayan, Kamis, 10 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Ditarik Pajak Korporasi 15 Persen Oleh G7, Perusahaan Digital Malah Bersuka, Kenapa?
Kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam G7 untuk menarik pajak korporasi ke sejumlah perusahaan digital didukung oleh sejumlah raksasa teknologi.