P2p
Dalam proses kajian tersebut, KPPU mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan berencana untuk menindaklanjutinya melalui penegakan hukum.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
14 Pinjol Ini Punya Tingkat Kredit Macet di Atas Batas Wajar, Ada yang Sampai 63,93 Persen
Menurut penelusuran TrenAsia kepada setiap situs dari masing-masing platform yang jumlahnya mencapai 101 penyelenggara, ditemukan bahwa beberapa platform P2P lending telah melampaui batas wajar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5%.
Inilah 101 Pinjol Resmi Terbaru yang Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Salah Pilih
Penting untuk diingat bahwa menggunakan layanan pinjaman yang tidak berizin dapat membawa risiko yang tidak diinginkan bagi masyarakat.
AFPI Harapkan Batas Tertinggi Pendanaan Fintech Lending Bisa Capai Rp10 Miliar
AFPI juga tentunya memberikan bahan-bahan pertimbangan kepada OJK yang melatarbelakangi permintaan asosiasi untuk menaikkan batas atas pendanaan hingga Rp10 miliar.