Harga emas hari ini

Ormas Islam Fpi

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

<p>Pondok pesantren milik FPI yang diduga berdiri di lahan PTPN 8 / Istimewa</p>

Pondok pesantren milik FPI yang diduga berdiri di lahan PTPN 8 / Istimewa

<p>Ketua DPR Puan Maharani bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menhan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Pemerintah dan DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada pimpinan DPR. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

59 Rekening Terkait FPI dan Afiliasinya Dibekukan

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) serta afiliasinya. “PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” mengutip Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Januari 2021. Hal ini menyusul keputusan pemerintah […]