Rekomendasi

Ojk

Penting untuk diingat bahwa menggunakan layanan pinjaman yang tidak berizin dapat membawa risiko yang tidak diinginkan bagi masyarakat.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

AFPI Harapkan Batas Tertinggi Pendanaan Fintech Lending Bisa Capai Rp10 Miliar

AFPI juga tentunya memberikan bahan-bahan pertimbangan kepada OJK yang melatarbelakangi permintaan asosiasi untuk menaikkan batas atas pendanaan hingga Rp10 miliar.
WhatsApp-Image-2023-09-29-at-07.32.30.jpeg

Masih Rendah, Ini Jurus OJK Tingkatkan Transaksi Bursa Karbon

Hingga 18 Maret 2024, total akumulasi volume transaksi mencapai 501.956 ton CO2e, dengan nilai transaksi mencapai Rp 31,36 miliar
hacker-with-laptop-golden-credit-card.jpg

Catut Agensi Iklan Inggris untuk Menipu, Platform Ini Diblokir Satgas

Entitas tersebut telah terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan operasi tanpa izin yang diperlukan dari otoritas terkait.
Loading...