Notifikasi Akuisisi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG). Kedua emiten tersebut dikenakan sanksi denda karena melakukan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham.
Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Salahuddin Uno bermitra untuk mendirikan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. sejak 1997. / Dok. Perseroan
KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Akibat Telat Lapor Beli Saham
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Taiko Plantations Pte. Ltd. Hal ini disebabkan atas keterlambatannya melakukan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Putra Bongan Jaya. Dalam prosesnya, diketahui tanggal efektif yuridis transaksi adalah 25 Juli 2018 dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 6 […]