Kredit Macet
Menurut penelusuran TrenAsia kepada setiap situs dari masing-masing platform yang jumlahnya mencapai 101 penyelenggara, ditemukan bahwa beberapa platform P2P lending telah melampaui batas wajar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5%.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Kredit Macet Sektor Properti Bengkak, Segmen Ruko dan Perkantoran Paling Banyak
Data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa NPL properti pada bulan Januari 2024 mencapai tingkat 2,63%.
OJK Jelaskan Indikasi Fraud Investree
Dugaan fraud diduga menjadi penyebab utama dari masalah ini, yang menarik perhatian regulator keuangan nasional.
Kredit Macet Jadi Masalah, OJK Ingatkan Fintech Lending untuk Perkuat Mitigasi Risiko
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga kualitas pendanaan yang disalurkan oleh penyelenggara fintech P2P lending. Dalam upaya ini, penguatan credit scoring menjadi salah satu fokus penting.