Kenaikan Cukai Rokok
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rut Simak mengatakan, regulasi baru yang dirilis pemerintah pada tahun ini bakal mendorong perokok dengan penghasilan menengah hingga rendah untuk beralih ke rokok yang lebih murah atau bahkan ilegal.
Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Asosiasi Petani Tembakau Demo di Kantor Sri Mulyani Tolak Kenaikan Cukai
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendatangi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menolak kenaikan cukai
GAPPRI : Kenaikan Cukai Rugikan Pasar Rokok Legal
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan, adanya kenaikan CHT memberatkan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) legal. Selain itu efek yang ditimbulkan, salah satunya dapat membuat menjamurnya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.
Tok! Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 hingga 2024.