Rekomendasi

Industri Keuangan Non Bank

Untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima kebijakan prioritas untuk tahun 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Resmi Bekukan Leasing Bhumindo Sentosa Abadi Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance. Bhumindo dibekukan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Parolamas Milik Tokio Marine

Seperti yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020, perusahaan hendak memenuhi ketentuan single presence policy alias kepemilikan tunggal bank. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Simak Poin Tambahannya, OJK Perpanjang Stimulus bagi IKNB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus COVID-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga 17 April 2022. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan, keputusan ini ada setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi yang masih berlanjut secara global maupun domestik. “Selain itu, aturan ini untuk mengoptimalkan kinerja IKNB dan  menjaga […]

Loading...