Industri Hasil Tembakau
Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan harus hati-hati karena dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pekerja melinting tembakau di gerai Kamarasa yang menjual tembakau dengan berbagai varian di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
INDEF: RPP Kesehatan Bakal Matikan Industri Tembakau
Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menyatakan bahwa negara akan menanggung kerugian puluhan triliun rupiah jika pasal-pasal tembakau tersebut disahkan.
Asosiasi Tembakau Desak Kebijakan Rokok Ditinjau Ulang
Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengaku keberatan terhadap wacana RPP Kesehatan yang diskriminatif terhadap IHT.
RUU Kesehatan: Akademikus Desak Sosialisasi Sebelum Ketok Palu
Hal itu dinilai penting mengingat RUU tersebut kini masih memicu polemik, termasuk pasal-pasal yang membahas pertembakauan.