Forum Investor Retail Aisa
Dua eks direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto dituntut Kejaksaan dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Persidangan kasus tindak pidana pasar modal PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dengan terdakwa Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Juni 2021 / Dok. Istimewa
Kasus AISA Disebut Seperti Jual Kuningan Seharga Emas
Forum Investor Retail AISA (FORSA) menuntut hukuman seberat-beratnya kepada mantan pejabat PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito. Sebagai investor ritel, FORSA merasa telah dibohongi kedua orang tersebut hingga menimbulkan rugi yang tidak sedikit.