Fintec
Meskipun industri fintech P2P lending terus berkembang secara dinamis, ada faktor yang menjadi pemicu terjadinya rugi pada Januari 2024.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Utang Pinjol Warga Jawa Barat Capai Rp16 Triliun, Kredit Macet di Atas Rata-rata
Jawa Barat menempati peringkat pertama di antara provinsi-provinsi di Indonesia dengan jumlah utang pinjol tertinggi. Data menunjukkan bahwa pada Januari 2024, utang pinjol di Jawa Barat mencapai Rp16,55 triliun, meningkat sebesar 22,58% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp13,5 triliun.
Kasus Dugaan Fraud Investree Masuk ke Tahap Penyelidikan oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindakan fraud, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) di OJK, memberikan pengungkapan terkait langkah-langkah yang telah diambil dan sedang dilakukan.
Awal Tahun 2024, Penyaluran Kredit Pinjol Tumbuh Double Digit
OJK juga mencatat tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) sebesar 97,05%, yang berarti tingkat kredit macet atau wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) berada pada angka 2,95%.