Rekomendasi

Dishub Dki Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan ganjil genap selama libur Natal, 25-26 Desember 2023.
Ilustrasi Perluasan Ganjil Genap-2.jpg
Petugas kepolisian berjaga saat pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap di ruas jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
PTM Terbatas.jpeg

PTM Terbatas Diterapkan, Dishub DKI Jakarta Sediakan 68 Armada Bus untuk Antar Jemput Siswa

Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan 68 armada bus untuk antar jemput pelajar yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Patok Tarif Parkir Tertinggi Rp.60.000/Jam

Dengan alasan mengurangi kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana mematok tarif parkir mobil tertinggi Rp60.000 per jam. Dishub sudah melakukan uji coba kebijakan ini di tiga lokasi. (RCS)

13 Jalan di Jakarta Ini Bakal Dipatok Tarif Parkir Rp60.000 per Jam

Dengan alasan mengurangi kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana mematok tarif parkir mobil tertinggi Rp60.000 per jam. Dishub sudah melakukan uji coba kebijakan ini di 3 lokasi.

Loading...